Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-86/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-86/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PEMBETULAN SSP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor XXX tanggal 12 Desember 1994 perihal PPN ABC, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
ABC telah melakukan penyerahan jasa berupa Emulsion Matrix kepada PT. XYZ dan sesuai dengan Keppres Nomor 56 Tahun 1988 PT. XYZ telah memotong dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut sebesar Rp287.197.197,00 untuk tahun 1993/1994.
2.
Penyetoran PPN tersebut pada butir 1 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan memakai NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. Sedangkan ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (BADORA) dengan Nomor Pengukuhan PKP 053.0054.12.91 tanggal 18 Desember 1991.
3.
Memperhatikan permasalahan tersebut di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
ABC, sebagai Rekanan PT. XYZ, tidak berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. Pada saat menagih kepada PT. XYZ, ABC seharusnya membuat Faktur Pajak dan SSP, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya, namun pada kenyataannya, ABC menggunakan invoice luar negeri (Australia). Oleh karena itu, pada saat melakukan penyetoran PPN tersebut, PT. XYZ menggunakan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX.
 
b.
Untuk membetulkan SSP tersebut pada butir 2, ABC dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dari KPP Samarinda ke KPP BADORA.
 
c.
Atas permohonan tersebut, KPP Samarinda melakukan pemindahbukuan dan Surat Perhitungan atas jumlah setoran sebesar Rp287.197.197,00 ke KPP BADORA.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
25 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.