Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-832/PJ.52/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-832/PJ.52/1992 TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
| Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pemasaran Wilayah Irian Jaya PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Desember 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: | |
| 1. | Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-213/PJ.61/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan bahwa pupuk yang didistribusikan oleh PT. XYZ kepada para petani dengan melalui Koperasi Unit Desa, PT ABC dan lain-lainnya adalah pupuk milik Pemerintah yang telah dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya pada waktu penyerahan oleh pabrikan/importir kepada Pemerintah. |
| Dengan demikian atas penyaluran lanjut pupuk tersebut tidak perlu lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. | |
| 2. | Dalam surat Direktur Jenderal Moneter kepada Direksi PT. ABC dan pengurus AP31 Nomor S-9369/M/1988 tanggal 6 Desember 1988, dijelaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 1989 Pemerintah telah menghapus subsidi pestisida, namun atas pembelian pestisida sebelum tanggal 30 Nopember 1988 tetap diberikan subsidi, sebagaimana diuraikan dalam surat Menteri Koordinator Ekuin Nomor S-581/M.EKUIN/1988 tanggal 21 Desember 1988. |
| Oleh karena itu atas penyerahan pestisida oleh importir, formulator, penyalur, dan Pedagang Besar, terutang PPN sejak 1 Januari 1989 c.q. Tanggal 1 April 1989 bagi Pedagang Besar jika tidak berhubungan dengan pemungut eks. Keputusan Presiden nomor 56 Tahun 1988. | |
| 3. | Sedangkan butir 3 surat Saudara dimaksud perlu disesuaikan dengan penegasan ini. |
| Demikian untuk dimaklumi. | |
|
21 April 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.