Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-81/PJ.32/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-81/PJ.32/1992 TENTANG
PPN ATAS JASA CATERING BAGI PERWAKILAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Januari 1992 perihal Pengembalian Pajak (VAT) bagi Perwakilan Asing di Belanda, yang ditujukan kepada Gubernur KDH DKI Jakarta dan tembusannya kami terima, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m butir 5) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyediaan makanan dan minuman di hotel/restoran atau yang dilakukan oleh usaha catering tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan, oleh karena itu atas penyerahan jasa catering tidak terutang PPN.
|
|
2.
|
Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa atas pemakaian jasa catering dikenakan PPN (VAT). Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas, apa yang dimaksudkan dengan pengenaan PPN (VAT) terhadap jasa catering pada resepsi resmi di hotel/restoran adalah tidak benar, karena atas penyerahan jasa catering kepada siapapun tidak terutang PPN.
|
|
Kemungkinan pajak yang Saudara maksudkan adalah Pajak Pembangunan I (PPb I) yang dikenakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, terhadap hotel/restoran atau penggunaan pelayanan jasa catering.
| |
|
|
|
|
Demikian kiranya Saudara maklum.
| |
|
| |
|
18 April 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.