Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-810/PJ.53/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-810/PJ.53/1994 TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 29 Januari 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 jo. Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak termasuk lapangan olah raga terutang PPN.
| |
|
2.
|
Sesuai penjelasan surat Saudara, bahwa PT. XYZ Indonesia dalam usahanya persewaan lapangan golf telah melakukan antara lain atas:
| |
|
|
2.1.
|
Memungut PPN atas Membership fee berupa Innitation (uang pangkal) yang non transferable sebesar 30% dari membership certificate.
|
|
|
2.2.
|
Sedangkan sebesar 70% dari membership certificate menurut PKP merupakan deposit (transferable) yang dalam jangka 10 tahun dapat diminta kembali, dalam hal ini PKP tidak memungut PPN-nya karena dianggap utang perusahaan.
|
|
3.
|
Sesuai dengan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993, membership fee dapat berupa:
| |
|
|
3.1.
|
transferable atau;
|
|
|
3.2.
|
non transferable,
|
|
|
dan tidak dibedakan apakah membership fee ini refundable atau non refundable.
| |
|
|
| |
|
Dengan demikian atas setiap penerimaan pembayaran untuk menjadi anggota yang berupa MEMBERSHIP FEE tetap terutang PPN.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
26 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.