Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-806/PJ.52/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-806/PJ.52/1995
 
TENTANG
 
MASALAH PENJUALAN MOBIL BEKAS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang dagangan berupa mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, tidak dikenakan PPN, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995 yang fotocopynya kami lampirkan.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
22 Mei 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.