Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-79/PJ.54/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-79/PJ.54/1995
 
TENTANG
 
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) YANG DIPALSUKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Menteng No. XXX tanggal 19 Desember 1994 kepada Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah yang tindasannya disampaikan kepada kami dan juga kepada Saudara, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kepada Saudara diminta untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
 
Demikian untuk perhatian.
 
25 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.