Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-794/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK PAJAK
NOMOR S-794/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN KHUSUS/DERMAGA KHUSUS PERTAMINA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Untuk masa sebelumnya keluarnya Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 1996, jasa ke pelabuhanan termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN, sehingga oleh karena itu atas penyerahan jasa ke pelabuhanan dari PT Pelindo kepada Pertamina, terutang PPN.
2.
Atas penyerahan jasa ke pelabuhanan yang dilakukan sendiri oleh Pertamina kepada kapal-kapalnya dalam pelabuhan khusus atau dermaga khusus Pertamina, tidak terutang PPN karena merupakan internal delivery.
3.Terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996 atas penyerahan jasa ke pelabuhanan yang berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 1996.
  
Demikian agar Saudara maklum.
 
28 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.