Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-77/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-77/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1771/KM.5/1999 tanggal 21 September 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor: 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
21 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.