Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-760/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-760/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan tentang penangguhan pembayaran PPN atas bahan baku asal impor yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor terakhir diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992 yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.
2.
Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dimaksud diberikan kepada Produsen Eksportir yang mendapat persetujuan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta menyerahkan jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut kepada BAPEKSTA Keuangan.
3.
Karena fasilitas penangguhan tersebut dikaitkan dengan masalah ekspor, dan kewenangannya berada ditangan BAPEKSTA Keuangan, dengan ini kami sarankan agar Saudara menghubungi Instansi yang bersangkutan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
9 Maret 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.