Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-75/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR S-75/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2498/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pencabutan Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Atas Nama PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2497/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT. ABX (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
  
21 Maret 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.