Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-75/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR S-75/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2498/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pencabutan Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Atas Nama PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2497/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT. ABX (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Blok X, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
21 Maret 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.