Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-757/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-757/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Maret 1996 seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah, dan/atau badan dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPnBM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3.
Mengingat barang-barang yang diimpor adalah:
Jenis Barang: Teropaque STD 28 G/M2 = 13.096 Kg
Teropaque STD 28 G/M2 = 47.501 Kg
Teropaque STD 28 G/M2 = 4.459 Kg
Teropaque STD 28 G/M2 = 18.839 Kg
No. Invoice: A-628, A-629, A-630, A-631
Jumlah: 83.895 Kg
Asal Barang: United Bible Societies
 
Merupakan barang pemberian hadiah dari United Bible Societies Hongkong untuk Lembaga Alkitab Indonesia, Jl. X No. 12 Jakarta, untuk dipergunakan sendiri serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPnBM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
20 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.