Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-757/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-757/PJ.51/1996 TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Maret 1996 seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah, dan/atau badan dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPnBM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
| |
|
3.
|
Mengingat barang-barang yang diimpor adalah:
Jenis Barang: Teropaque STD 28 G/M2 = 13.096 Kg
Teropaque STD 28 G/M2 = 47.501 Kg
Teropaque STD 28 G/M2 = 4.459 Kg
Teropaque STD 28 G/M2 = 18.839 Kg
No. Invoice: A-628, A-629, A-630, A-631
Jumlah: 83.895 Kg
Asal Barang: United Bible Societies
| |
|
Merupakan barang pemberian hadiah dari United Bible Societies Hongkong untuk Lembaga Alkitab Indonesia, Jl. X No. 12 Jakarta, untuk dipergunakan sendiri serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPnBM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
| ||
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
20 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.