Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-74/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-74/PJ.34/2000 
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 26/KM.5/2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/KMK.05/1996 tanggal 11 Januari 1996 jo. 1335/KM.5/1999 tanggal 20 Juli 1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 Maret 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.