Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-74/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-74/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 26/KM.5/2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/KMK.05/1996 tanggal 11 Januari 1996 jo. 1335/KM.5/1999 tanggal 20 Juli 1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
21 Maret 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.