Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-748/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-748/PJ.53/1996 TENTANG
PPN BAGI PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur PT XYZ Nomor XXX tanggal 16 Januari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Pialang (broker) asuransi terutang PPN sejak 11 Februari 1992 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (SERI PPN-183).
| ||||
|
2.
|
Pialang (broker) reasuransi terutang PPN sejak 1 November 1995, berdasarkan surat penegasan kami kepada Dewan Pengurus Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nomor XXX tanggal 10 November 1995.
| ||||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||||
|
19 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.