Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-72/PJ.43/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-72/PJ.43/1999 TENTANG
PENJELASAN/PENEGASAN ATAS JASA TEKNIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 16 Pebruari 1999 perihal tersebut diatas, dengan ini kami lampirkan fotocopy Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03).
|
|
|
|
Demikian agar maklum.
|
|
|
|
15 Maret 1999
DIREKTUR
I MADE GDE ERATA |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.