Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-727/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-727/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
KETENTUAN PPN ATAS PRODUK PERTANIAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 16 Februari 1994 perihal Ketentuan PPN atas produk pertanian dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
 
1.
Di dalam SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993 butir 1 menyebutkan bahwa pengertian, menghasilkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-Undang 1984, adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu. Pada memori penjelasannya, yang dimaksud dengan mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya.
 
 
 
Butir 3 menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-Undang 1984 dan memori penjelasannya yang tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah, membungkus atau mengepak barang yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau eceran yaitu sebagai pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan barang. Dengan demikian kegiatan membungkus dengan plastik atau bahan lain dalam kegiatan perdagangan eceran, tanpa diberi label atau merek adalah pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan barang, sehingga bukan merupakan kegiatan mengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang 1984.
 
 
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas pengemasan produk-produk pertanian yang telah diproduksi oleh anggota Saudara berupa:
 
a.
Jamur, segar dibungkus dalam plastik dan bermerek;
 
b.
Tempe, biji kacang kedelai yang difermentasikan, dibungkus dalam plastik dan bermerek;
 
c.
Jagung, segar dibungkus plastik dan bermerek.
 
 
 
Termasuk ke dalam pengertian mengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang 1984 dan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
 
Demikian agar Saudara ketahui.
 
7 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.