Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-725/PJ.5.2/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-725/PJ.5.2/1990 TENTANG
PPN ATAS KERTAS KORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 April 1990 mengenai PPN Kertas Koran keperluan Pers sebagai penunjang permohonan dari Pengurus Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) kepada Bapak Menteri Keuangan Nomor 080/III/90/XLIP tanggal 21 Maret 1990 mengenai permohonan pembebasan PPN atas kertas koran jatah bulan Maret 1990 dan sebelumnya yang diimpor atau diserahkan dalam bulan April 1990, kiranya dapat kami beritahukan bahwa permohonan Pengurus SPS tersebut tidak disetujui oleh Bapak Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat beliau Nomor S-489/MK.03/1990 tanggal 20 April 1990 yang untuk jelasnya bersama ini kami sertakan copy-nya. Dapat kami tambahkan bahwa tembusan surat tersebut disampaikan juga kepada Bapak Menteri Penerangan:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2c Undang-Undang PPN Tahun 1984, atas pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak Sesuai dengan memori penjelasannya, yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-bagiannya adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual.
|
|
2.
|
Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 diatur bahwa atas pengalihan Barang Modal Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus disetor kembali sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
| |
|
| |
|
05 Juni 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.