Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-722/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-722/PJ.531/1997 TENTANG
TANGGAPAN ATAS SURAT PUSBANGTEPA NO. 23/K13.9.3./KU/97
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan surat dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pangan (PUSBANGTEPA) No. 23/K13.9.3./KU/97 Tanggal 3 Maret 1997 yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, jasa penelitian merupakan Jasa Kena Pajak.
| ||
|
2.
|
Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut
| ||
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Oleh karena jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahannya seharusnya terutang PPN.
| |
|
|
b.
|
PPN tidak dipungut apabila dipenuhi beberapa persyaratan antara lain:
| |
|
|
|
-
|
Dalam DIP instansi penerima jasa, tidak disediakan dana untuk pembayaran PPN-nya, dan
|
|
|
|
-
|
Instansi pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, dalam arti sebagai Penerimaan Bukan Pajak, bukan memasukkan dalam tambahan biaya operasi di luar APBN/APBD.
|
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |||
|
| |||
|
21 Maret 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.