Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-720/PJ.531/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-720/PJ.531/1998
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ANTAR INSTANSI PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 jo SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, penyerahan jasa penelitian oleh UP2M Jurusan Sipil UI untuk Studi Peruntukan Lahan Untuk Perumahan dan Pemukiman di Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil berdasarkan surat Perintah Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi No. 09/SPK/P.TNBS/BPPT/VIII/97 tanggal 29 Agustus 1997, tidak terutang PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja Jurusan Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
23 Maret 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.