Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-717/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-717/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Februari 1994 perihal penjelasan restitusi PPnBM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993, bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang atau angkutan umum tidak terutang PPnBM. Wajib Pajak dapat meminta pengembalian (restitusi) PPnBM yang telah dibayar dengan mengajukan permohonan restitusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
 
a.
Photo copy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau photo copy surat pengukuhan sebagai PKP.
 
b.
Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Agen tunggal Pemegang Merk (ATPM) atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor.
 
c.
Photo copy STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan tersebut untuk angkutan barang.
 
d.
Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor.
2.
Permohonan untuk memperoleh kartu NPWP yang digunakan untuk kelengkapan dalam mengajukan restitusi PPnBM sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat diajukan setelah terjadi transaksi pembelian kendaraan bermotor yang akan dimintakan restitusi dimaksud.
3.
Sesuai dengan penjelasan kami pada tersebut di atas, Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi PPnBM atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana telah kami jelaskan pada butir 1 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Tiga.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
4 Maret 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.