Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-716/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-716/PJ.51/1994 TENTANG
PPN ATAS RUMAH MURAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal PPN Rumah Murah dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Agustus 1989 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak antara lain mengatur PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagai berikut:
| |
|
-
|
Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar serta bangunan tertentu lainnya;
|
|
-
|
Pasal 2 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditanggung Pemerintah.
|
|
|
|
|
Berdasarkan Ketentuan tersebut di atas, atas penyerahan rumah type 21 sebanyak 100 unit kepada Pemda Tk II Agam Sumatera Barat sepanjang ketentuan luas tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Negara Urusan Perumahan Rakyat maka atas penyerahan rumah murah oleh Saudara kepada Pemda Tk II Agam Sumatera Barat sebanyak 100 unit type 21, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
4 Maret 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.