Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-714/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-714/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 4 Pebruari 1994 perihal Faktur Pajak Sederhana, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk pembebasan sanksi administrasi atas keterlanjuran menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap, kami memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
-
Daftar Faktur Pajak yang tidak lengkap dan nilainya;
-
Fotocopy Faktur Pajak yang dimaksud.
 
 
Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar permohonan Saudara dapat segera kami proses.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
04 Maret 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.