Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-712/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-712/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPnBM.
2.
Oleh karena itu atas setiap impor Barang Kena Pajak, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
 
PPN tersebut dapat Saudara kreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
  
Demikian untuk dimaklumi.
 
12 Mei 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.