Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-710/PJ.331/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-710/PJ.331/2003
 
TENTANG
 
PENGADAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TENTANG PPh-PPh TAHUN 2003
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai unit kerja yang bernama Badan Penerbitan dan Penyebarluasan Buku.
2.
Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual atau menugaskan pihak-pihak tertentu untuk menjual buku tentang peraturan perpajakan dan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.1/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Penipuan Penjualan Buku Perpajakan (terlampir).
3.
Sesuai dengan hal tersebut diatas maka penawaran buku-buku dimaksud adalah dilakukan oleh pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
17 Oktober 2003
DIREKTUR,
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.