Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-710/PJ.331/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-710/PJ.331/2003 TENTANG
PENGADAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TENTANG PPh-PPh TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai unit kerja yang bernama Badan Penerbitan dan Penyebarluasan Buku.
|
|
2.
|
Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual atau menugaskan pihak-pihak tertentu untuk menjual buku tentang peraturan perpajakan dan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.1/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Penipuan Penjualan Buku Perpajakan (terlampir).
|
|
3.
|
Sesuai dengan hal tersebut diatas maka penawaran buku-buku dimaksud adalah dilakukan oleh pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
17 Oktober 2003
DIREKTUR,
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.