Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-70/PJ.232/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-70/PJ.232/1998
 
TENTANG
 
PEMBERIAN NPWP PARA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor: S-327/PJ.23/1997 tanggal 24 Desember 1997, perihal tersebut di atas, diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Daftar Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional agar menindaklanjuti dengan pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Bagi para Kepala KPP yang belum melaporkan pelaksanaan pemberian NPWP tersebut agar segera menyampaikan laporannya dalam waktu dekat. Pengukuhan pemberian NPWP bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
04 Juni 1998
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN,
KASUBDIT EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
SUYOKO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.