Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-702/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-702/PJ.51/1992 TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA LAPANGAN OLAH RAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kakanwil VII DJP Jawa Barat Nomor: XXX tanggal 7 November 1991 yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan bahwa apabila PPN atas jasa penyewaan lapangan olahraga belum dikenakan, setidaknya ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak eks. Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983.
| |
|
| |
|
Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984, kepada PKP tersebut dapat dikenakan sanksi denda sebesar 20% dari Dasar Pengenaan Pajak karena pada saat menyerahkan Jasa Kena Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
01 April 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Drs. WALUYO DARYADI KS |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.