Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-68/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-68/PJ.51/1997 
 
TENTANG
 
MASALAH PENGUKUHAN ASAMERA (SOUTH SUMATRA) SEBAGAI PKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat dari ABC Nomor XXX tanggal 19 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Saudara yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
ABC adalah perusahaan Kontraktor Bagi Hasil Pertamina yang memproduksi minyak mentah (crude oil) dan gas bumi. Dengan alasan bahwa kegiatan pencarian sumber-sumber minyak yang dilakukan perusahaan adalah merupakan Jasa Kena Pajak, KPP Palembang Utara mengukuhkan perusahaan tersebut sebagai PKP. Dengan surat Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1993, ABC mohon agar status PKP dicabut dengan alasan bahwa crude oil dan gas yang diserahkan kepada Pertamina adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994. Permohonan tersebut ditolak oleh KPP Palembang Utara dengan surat Nomor S-2807/WPJ.03/KP.0107/1995 tanggal 11 Oktober 1995, karena Saudara berpendapat bahwa jasa pencarian minyak adalah merupakan jasa yang dikenakan PPN
2.
Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor S-353/PJ.51/1996 tanggal 8 Februari 1996 telah menegaskan bahwa sepanjang ABC hanya menyerahkan crude oil dan gas bumi, dan pencarian sumber-sumber minyak yang dilakukan adalah merupakan bagian dari proses kegiatan untuk menghasilkan crude oil dan gas bumi, maka ABC tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian ABC sebagai Kontraktor Bagi Hasil berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/atau Jasa Kena Pajak. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas agar diperoleh kepastian hukum, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban ABC, disarankan agar Saudara melakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas kegiatan usaha ABC khususnya aktivitas-aktivitas yang merupakan obyek PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.