Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-688/PJ.52/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-688/PJ.52/1992
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN HASIL HUTAN (KAYU) MENURUT PERJANJIAN SWAKELOLA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Setelah mempelajari kontrak antara PT. XYZ pemegang HPH sebagai pihak pertama dengan PT. ABC sebagai pihak kedua yang terlampir dalam surat Saudara Nomor: XXX tanggal 7 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, antara lain dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Pihak pertama memberikan pekerjaan eksploitasi hutan pada pihak kedua;
b.
Pihak kedua memberikan jasa eksploitasi hutan kepada pihak pertama dan atas penyerahan jasa tersebut pihak kedua memperoleh imbalan dari pihak pertama;
c.
Pihak kedua melakukan pekerjaan antara lain:
 
-
Melaksanakan dan membuat laporan "timber cruising";
 
-
Membuat dan menyampaikan laporan hasil penebangan;
 
-
Membuat dan menyampaikan usulan rencana karya pengusahaan hutan;
 
-
Melaksanakan pembuatan tata batas;
 
-
Melaksanakan pemetaan;
 
-
Melaksanakan pembuatan potret udara;
 
-
Dan lain-lain.
 
 
 
Berdasarkan hal-hal tersebut dapat diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 dan butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-39/PJ.63/1989 jasa-jasa tersebut di atas termasuk dalam kategori 21 jenis Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN (jasa pengelolaan, jasa perusahaan).
 
Oleh karena itu atas penyerahan jasa eksploitasi hutan dari pihak pertama (PT. ABC) kepada pihak kedua (PT. XYZ) sesuai dengan kontrak kerja sama tersebut terutang PPN.
 
Demikian kiranya Saudara maklum.
 
27 Maret 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.