Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-66/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-66/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAKLANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
1.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor: 036 K/20/MPE/2000 tanggal 28 Januari 2000 tentang Pengakhiran Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) di Daerah Kabupaten Jayawijaya Propinsi Irian Jaya;
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 04.K/20.01/DJP/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penetapan Permulaan Tahap Kegiatan Eksplorasi Kontrak Karya PT. ABC (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 34/20.01/DJP/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP) Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan Umum kepada DEF Development Ltd.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
21 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.