Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-660/PJ.52/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-660/PJ.52/1991
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS BATU GRANIT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Maret 1991, perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Batu Granit yang berasal dari batu gunung dan dipecah dengan mesin Stone Crusher menjadi ukuran tertentu yaitu 1/4, 1/2, 3/4, dan dust adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagai hasil kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam usaha pertambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-Undang PPN 1984 juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
2.
Atas penyerahan batu granit seperti tersebut pada butir 1 terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN 1984.
3.Sehubungan dengan hal itu diminta supaya perusahaan Saudara melaksanakan hak dan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku dan segera menghubungi KPP setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan penjelasan tata cara pelaksanaan PPN dengan sebaik-baiknya.
  
Demikian agar Saudara maklum
 
03 Juni 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MARIE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.