Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-64/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-64/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PENGUKUHAN KANTOR CABANG PT. PLN SEBAGAI PKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa Kantor Pusat PLN telah mengeluarkan surat edaran ke Kantor-Kantor Cabang PT. PLN dengan Nomor : 010.SE/8502/DIR/1995 tanggal 12 Oktober 1995 tentang petunjuk pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt (golongan tarip R4) terlampir.
 
Dalam hal Kantor Cabang PT. PLN belum menerima instruksi dari Kantor Pusat diharapkan Saudara agar menunjukkan surat edaran dimaksud.
 
Demikian agar dimaklumi.
 
15 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. RACHMANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.