Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-649/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-649/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN GARAM BERYODIUM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
1.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
Barang kebutuhan pokok tersebut antara lain garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
 
 
2.
Oleh karena garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, adalah bukan Barang Kena Pajak, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN dan karenanya tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak untuk penyerahan yang terjadi pada 1 Januari 1995 dan sesudahnya.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
02 Mei 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.