Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-63/PJ.52/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-63/PJ.52/1997 
 
TENTANG
 
PEMBERIAN NOMOR URUT FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Surat Saudara tersebut diatas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
 
Organisasi di perusahaan Saudara, karena volumenya besar maka administrasinya dipisah-pisahkan sebagai berikut:
 
a.
Bagian penjualan bahan baku,
 
b.
Bagian penjualan barang jadi untuk wilayah Jakarta,
 
c.
Bagian penjualan barang jadi untuk wilayah luar Jakarta.
 
 
 
Untuk mengatasi hambatan yang kurang efisien, Saudara bermaksud membagi jatah nomor urut Faktur Pajak sebagai berikut:
 
a.
Bagian penjualan bahan baku 000.0001 - 1.000.000
 
b.
Bagian penjualan barang jadi wilayah Jakarta 1.000.000 - 2.000.000
 
c.
Bagian penjualan barang jadi wilayah luar Jakarta 2.000.000 - 3.000.000
 
 
 
Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 menyebutkan bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Sedangkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 pada angka 8 lebih lanjut disebutkan bahwa hendaknya para Kepala KPP mengawasi pemenuhan kewajiban pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menghindari terjadinya penerbitan Nomor Seri yang tidak sesuai dengan pemberian Nomor Seri yang telah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemberian jatah nomor urut Faktur Pajak untuk bagian-bagian di lingkungan Gemala Group, dapat diperkenankan. Namun demikian penjatahan tersebut harus dilaporkan ke KPP dimana Gemala Group terdaftar sebagai PKP, agar Kepala KPP dapat mengawasi pemenuhan kewajiban pelaporan nomor seri Faktur Pajak.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 Januari 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.