Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-631/PJ.5.2/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-631/PJ.5.2/1990 TENTANG
PENGENAAN PPN PEMBELIAN PUPUK PESTISIDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 28 Pebruari 1990 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Tata cara pembayaran PPN atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada Pemerintah telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985.
| |
|
2.
|
Berdasarkan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor: KWT.231/PJ.61/1989 tanggal 5 Mei 1989 perihal "PPN atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi", maka:
| |
|
|
a.
|
PTP XVIII selaku Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden nomor 56 Tahun 1988 pada waktu membeli dan/atau menjual pupuk/pestisida bersubsidi tidak perlu lagi memungut PPN;
|
|
|
b.
|
Rekanan yang menyerahkan pupuk pestisida bersubsidi tidak perlu meminta Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
19 Mei 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA WALUYO DARYADI KS | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.