Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-62/PJ.1011/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-62/PJ.1011/1995 TENTANG
PUNGUTAN PPH PASAL 26 ATAS DRAWING FEE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX Tanggal 09 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
| |
| Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang, setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan design termasuk pengertian royalti. Pembuatan gambar dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan oleh PT. XYZ termasuk dalam pengertian royalties. Dengan demikian atas setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan gambar-gambar yang dibuat oleh PT. XYZ dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan bermotor terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah kotor pembayaran. | |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
04 April 1995
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Drs. RACHMANTO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.