Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-626/PJ.1/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-626/PJ.1/2000 TENTANG
PELAYANAN BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat dari Bank Indonesia Nomor: No. XXX tanggal 5 Desember 2000 perihal Pelayanan Pelimpahan Penerimaan Negara dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara di Bank Indonesia pada akhir tahun anggaran 2000 dan dengan telah diterbitkannya surat edaran Dirjen Anggaran Nomor: SE-181/A/2000 tanggal 8 Desember 2000 tentang Saldo Besi Tahun Anggaran 2000 (terlampir) bersama ini diberitahukan bahwa batas waktu penerbitan SPM KPKN selambat-lambatnya pada tanggal 21 Desember 2000, dengan demikian batas waktu pelayanan pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan penerbitan SPMKP di kantor-kantor pelayanan pajak untuk akhir tahun anggaran 2000 harus telah diserahkan ke KPKN setempat paling lambat tanggal 20 Desember 2000.
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian.
|
|
|
|
15 Desember 2000
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
SJARIFUDDIN ALSAH |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.