Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-605/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-605/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat kami Nomor S-242/PJ.532/1997 tanggal 31 Januari 1997 (terlampir) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 yang diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean ke dalam EPTE/KB.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
13 Maret 1997
DIREKTUR PPN DAN PTLL
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.