Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-56/PJ.4/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-56/PJ.4/1996
 
TENTANG
 
BENTUK LAPORAN TRIWULANAN KEPPRES 90 TAHUN 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka menyeragamkan bentuk laporan penerimaan dana untuk Pembinaan Keluarga Sejahtera I sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 1995, bersama ini disampaikan kepada Saudara bentuk laporan triwulanan penerimaan dana Keppres 90.
 
Perlu dijelaskan disini, laporan tersebut disampaikan setiap akhir triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Pajak Penghasilan-Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
 
Demikianlah untuk dilaksanakan.
 
19 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.