Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-563/PJ.331/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR S-563/PJ.331/2004
 
TENTANG
 
USULAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2003
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 18 Juni 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan usulan perubahan sebagai berikut:
 
 
1.
Pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah, Nomor 44 Tahun 2003
 
 
 
Pasal 4
 
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:
 
 
d.
Penerimaan yang berasal dari biaya penagihan pajak ditetapkan:
 
 
 
 
2.
Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 per pemberitahuan
 
2.
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebesar Rp100.000,00 per pelaksanaan
 
 
 
3.
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas perlu kami sampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Penjelasan dan belum diatur dalam Batang Tubuh.
 
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
07 JULI 2004
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
HERRY SUMARDJITO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.