Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-54/PJ.32/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-54/PJ.32/1995
 
TENTANG
 
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN PPN ATAS SERVICE CHARGE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Mei 1995 perihal tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan butir 4.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, atas service charge dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah service charge.
2.
Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengaturnya, maka Dasar Pengenaan Pajak atas service charge masih berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 tersebut di atas yaitu 40% dari jumlah service charge, sehingga PPN yang harus dipungut adalah sebesar 10% x 40% x jumlah service charge.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
5 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.