Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-546/PJ.75/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-546/PJ.75/1998
 
TENTANG
 
PEMBEKALAN/PENYEGARAN JURUSITA PAJAK KASI PENAGIHAN DAN KAPENPA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini diberitahukan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia dibidang penagihan pajak, dipandang perlu memberikan pembekalan/penyegaran bagi Jurusita Pajak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
 
Untuk keperluan tersebut penyelenggaraan pembekalan dilaksanakan sebagai berikut:
 
Tempat/penanggung jawab: Kantor Wilayah
Peserta pembekalan: Para Jurusita Pajak, Kasi Penagihan dan Para Kapenpa
Penatar: Tim Kantor Pusat dan tenaga ahli dari Universitas setempat untuk mata pelajaran Teknik Komunikasi dihubungi sendiri oleh penyelenggara setempat
Lama pembekalan: 3 (tiga) hari kerja
Jadwal, materi dan nama-nama tim pembekalan terlampir.
 
Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
3 April 1998
DIREKTUR
DJAZOELI SADHANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.