Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-524/PJ.531/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-524/PJ.531/1998
 
TENTANG
 
PENJELASAN TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Januari 1998, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI kepada orang/badan di luar Daerah Pabean RI (wajib pajak luar negeri) tidak terutang PPN, apabila jasa yang diserahkan secara fisik dilaksanakan dan dimanfaatkan di luar negeri (luar Daerah Pabean RI).
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa penyerahan jasa yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean RI oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada orang/badan di luar negeri tetap terutang PPN. Saudara dapat membuat Faktur Pajak Sederhana untuk kepentingan tersebut.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
06 Maret 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.