Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-523/PJ.532/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-523/PJ.532/1998
 
TENTANG
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL XXX
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengimpor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN US 5 SE dan Sea Water Cooling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3.
2.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya.
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN US 5 SE dan Sea Water Cooling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3 yang dilakukan oleh PT. XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
 
6 Maret 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.