Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-502/PJ.9/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-502/PJ.9/2005 TENTANG
TINDAK LANJUT PENGGUNAAN SISTEM E-REGISTRATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah digunakannya sistem pendaftaran online e-Registration, sebagai tindak lanjut penanganan penggunaan sistem e-Registration dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sosialisasi tentang e-Registration dapat dilihat di http://portaldjp/Topik/default.aspx.
|
|
2.
|
Pendaftaran Wajib Pajak Melalui sistem e-Registration berlaku bagi semua Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak tersebut belum terdaftar di Master File Wajib Pajak DJP.
|
|
3.
|
Bagi KPP yang menerima berkas pendaftaran Wajib Pajak yang mendaftar melalui sistem e-Registration agar segera memproses berkas tersebut sesuai dengan tata cara sistem e-Registration, jangan mendaftarkan lagi Wajib Pajak tersebut melalui menu pendaftaran di aplikasi SIP/SIDJP/Modernisasi karena akan mengakibatkan data Wajib Pajak menjadi ganda.
|
|
4.
|
Bagi KPP Yang mengalami pergantian penanggung jawab dan pelaksana sistem e-Registration agar segera menghubungi Subdit Registrasi dan Pemantauan data Wajib Pajak, Seksi Registrasi Wajib Pajak di nomor telepon (021) 5732063 atau di fax di nomor (021) 5207204 untuk segera dilakukan perubahan data.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian.
| |
|
|
|
|
17 November 2005
DIREKTUR,
KEN DWIJUGIASTEADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.