Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-489/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-489/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS PENYEDIAAN LISTRIK OLEH SWASTA BAGI PIHAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
| |||||
|
| |||||
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyediaan tenaga listrik oleh PT. XYZ bagi kepentingan PT. ABC, sepanjang tidak untuk keperluan perumahan mewah, memenuhi ketentuan sebagai listrik yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||||
|
| |||||
|
19 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.