Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-470/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-470/PJ.53/1995 TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penegasan bahwa permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM tanggal 5 Desember 1994 atas nama PT XYZ yang diterima tanggal 16 Desember 1994 dan diterbitkan Surat Persetujuan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM Nomor Lap. XXX tanggal 3 Januari 1995 oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet, dapat digunakan sebagaimana mestinya.
| |
|
Demikian agar Saudara maklum
| |
|
| |
|
10 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.