Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-470/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-470/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penegasan bahwa permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM tanggal 5 Desember 1994 atas nama PT XYZ yang diterima tanggal 16 Desember 1994 dan diterbitkan Surat Persetujuan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM Nomor Lap. XXX tanggal 3 Januari 1995 oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet, dapat digunakan sebagaimana mestinya.
 
Demikian agar Saudara maklum
 
10 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.