Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-46/PJ.64/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-46/PJ.64/1985
 
TENTANG
 
PEMBELIAN BARANG OLEH KANTOR PERWAKILAN DAGANG UNTUK INDUK PERUSAHAANNYA DI LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 Pebruari 1985 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat ini, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 (3) huruf d juncto Pasal 5 (5) Tax Treaty RI - Inggris, maka Kantor Perwakilan Dagang yang bertindak semata-mata melakukan pembelian untuk Induk Perusahaannya di Inggris tidak dianggap sebagai permanent establishment di Indonesia.
 
Karena itu, maka atas laba dari kegiatan pembelian barang tersebut tidak ter hutang pajak di Indonesia, tanpa memperhatikan ke mana barang tersebut dikirim, asalkan Kantor Perwakilan Dagang tersebut dapat membuktikan bahwa pembelian yang dilakukannya adalah untuk Induk Perusahaannya.
 
Dalam hubungan dengan masalah yang sama pernah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Juni 1984 No. SE-20/PJ.22/1984.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
18 Maret 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd.
SIKUAN SUTANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.