Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-460/PJ.9/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-460/PJ.9/2001
 
TENTANG
 
PETUNJUK PEMBUATAN LAPORAN DALAM FORMAT ELEKTRONIK (E-REPORT)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka mengoptimalkan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan jaringan Intranet DJP guna memperoleh data yang lebih akurat dan cepat, maka laporan dari KPP kepada Kanwil dapat dikirimkan dalam format elektronik (e-Report) dengan fasilitas e-mail yang ada di intranet DJP Petunjuk operasional pembuatan laporan dalam format elektronik dimaksud adalah sebagaimana terlampir.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
24 Agustus 2001
DIREKTUR,
ERWIN SILITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.