Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-443/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-443/PJ.53/1996 TENTANG
PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pesawat latihan terbang di tanah (simulator) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
| ||
|
2.
|
Atas impor BKP dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.
| ||
|
3.
|
Dari PIUD No. 007/036/097 tanggal 23 Mei 1994, diketahui bahwa atas impor pesawat latihan terbang di tanah dan bagiannya oleh PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX telah dipungut:
| ||
|
|
-
|
PPN sebesar: Rp26.145.038,-
| |
|
|
-
|
PPh Pasal 22: Rp6.536.271,-
| |
|
4.
|
Pesawat latihan di tanah dan bagiannya yang diimpor tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan keilmuan sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 28409/A/A4/B/94 tanggal 16 Mei 1994, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 2614/K/LK/94 tanggal 18 Mei 1994, dan Departemen Perhubungan No. DSKU/0067/UMM/95 tanggal 16 Januari 1995.
| ||
|
5.
|
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, Barang Kena Pajak yang diimpor untuk tujuan keilmuan seharusnya tidak dipungut PPN.
| ||
|
6.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:
| ||
|
|
-
|
atas pungutan PPN sebesar Rp26.145.038,- yang sudah disetor dengan SSP tanggal 23 Mei 1994 dapat dimintakan restitusi ke KPP Kramat jati.
| |
|
|
-
|
atas pungutan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp6.536.271,- dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang dalam SPT PPh tahun 1994.
| |
|
|
| ||
|
Demikian harap Saudara maklum.
| |||
|
| |||
|
14 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.