Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-443/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-443/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pesawat latihan terbang di tanah (simulator) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
2.
Atas impor BKP dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.
3.
Dari PIUD No. 007/036/097 tanggal 23 Mei 1994, diketahui bahwa atas impor pesawat latihan terbang di tanah dan bagiannya oleh PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX telah dipungut:
 
-
PPN sebesar: Rp26.145.038,-
 
-
PPh Pasal 22: Rp6.536.271,-
4.
Pesawat latihan di tanah dan bagiannya yang diimpor tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan keilmuan sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 28409/A/A4/B/94 tanggal 16 Mei 1994, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 2614/K/LK/94 tanggal 18 Mei 1994, dan Departemen Perhubungan No. DSKU/0067/UMM/95 tanggal 16 Januari 1995.
5.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, Barang Kena Pajak yang diimpor untuk tujuan keilmuan seharusnya tidak dipungut PPN.
6.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:
 
-
atas pungutan PPN sebesar Rp26.145.038,- yang sudah disetor dengan SSP tanggal 23 Mei 1994 dapat dimintakan restitusi ke KPP Kramat jati.
 
-
atas pungutan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp6.536.271,- dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang dalam SPT PPh tahun 1994.
 
 
Demikian harap Saudara maklum.
 
14 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.