Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-441/PJ.06/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-441/PJ.06/2008 TENTANG
EKSTENSIFIKASI WP OP TERHADAP ATLET PROFESIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan melihat adanya potensi WP OP yang berprofesi sebagai atlet profesional, dengan ini diminta agar setiap KPP/KPP Pratama segera melakukan ekstensifikasi WP OP sesuai dengan peraturan Dirjen yang berlaku terhadap anggota masyarakat profesional seperti atlet profesional di bidang olahraga yang mendapat penghasilan dari aktivitas profesinya yang ada di wilayah kerja KPP/KPP Pratama Saudara.
|
|
|
|
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
15 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN, HASAN RACHMANY |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.