Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4327/PJ.753/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-4327/PJ.753/2001 TENTANG
KPL. KPP.7.5.2-96 TRIWULAN III TAHUN 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sebagai tindak lanjut surat Nomor: S-3854/PJ.753/2001 tanggal 22 Oktober 2001 perihal Daftar 100/500 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar, untuk mempercepat proses di Kantor Pusat, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan Laporan Pencairan Tunggakan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar (KPL.KPP.7.5.2-96) Triwulan III tahun 2001 ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Data dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel paling tanggal 10 Desember 2001.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
22 Oktober 2001
DIREKTUR,
GUNADI |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.